Empat Pemuda Diamankan Usai Menyetrum Ikan di Sungai Kalibarumanis

waktu baca 2 menit
Kamis, 28 Agu 2025 03:49 27 pandalungan

Banyuwangi – Praktik illegal fishing kembali terungkap di Banyuwangi. Empat pemuda berinisial H, D, R, dan N diamankan setelah tertangkap tangan menyetrum ikan di aliran Sungai Perkebunan Sumber Pangestu, Desa Kalibarumanis, Rabu (28/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Para pelaku diketahui oleh Babinsa Kalibarumanis, Serka Sutiono, bersama sejumlah pemuda desa yang sedang melakukan patroli. Dari tangan mereka, diamankan barang bukti berupa alat setrum lengkap dengan aki dan jaring ikan.

Diingatkan Bahaya dan Larangan Hukum

Saat dimintai keterangan, keempat pemuda tersebut mengaku baru pertama kali melakukan penyetruman ikan dan tidak mengetahui bahwa perbuatan itu dilarang oleh hukum.

Mereka kemudian dibawa ke kantor desa untuk dimediasi bersama Kepala Desa Kalibarumanis, H. Andrian Bayu Donata, SH.

menyetrum ikan

Saat dimintai keterangan di kantor desa

Dalam pertemuan itu, Kepala Desa menegaskan bahwa praktik penyetruman ikan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, terutama Pasal 8 ayat (1) mengenai larangan penggunaan alat tangkap yang merusak, serta Pasal 84 ayat (1) yang memuat ancaman pidana bagi pelanggarnya.

“Hari ini mereka hanya diberi edukasi dan diwajibkan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun jika terbukti mengulangi, akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kades Kalibarumanis.

Sungai untuk Ekonomi dan Wisata Desa

Ketua Karang Taruna Kalibarumanis, Danang Wisambudi, juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian sungai agar tetap produktif dan bermanfaat bagi warga.

“Perairan umum di desa kami punya potensi wisata. Kalau sungai bersih dan ikannya melimpah, wisatawan akan datang, ekonomi desa bergerak, UMKM pun berkembang,” ujarnya.

Sementara itu, Babinsa Kalibarumanis, Serka Sutiono, menegaskan pihaknya tidak akan segan mengambil langkah tegas bila kasus serupa kembali terulang.

“Kalau mereka masih nekat, alat setrum akan disita dan kasus dilanjutkan ke jalur hukum,” katanya.

Upaya Pelestarian Sungai

Pemerintah Desa Kalibarumanis sendiri telah menjalankan sejumlah program pelestarian sungai, seperti penebaran benih ikan dan sosialisasi pencegahan praktik illegal fishing.

Upaya ini diharapkan mampu menjaga ekosistem sungai agar tetap lestari sekaligus memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Ervan
    4 minggu  lalu

    Sedikit saran: perlu edukasi pada masyarakat dan mencari solusi terkait masalah pembuangan sampah pada aliran sungai, karena efek dan dampaknya kedepan sangat kurang baik untuk kesehatan,lingkungan dan kelestarian alam, trimakasih🙏

    Balas

Berita Terbaru

LAINNYA