Jember, Komisi A DPRD Kabupaten Jember adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama MUI Kabupaten Jember, pada Senin (21/07/2025).Saat RDP tersebut, Komisi A DPRD Kabupaten Jember sepakat untuk membicarakan permasalahan tersebut bersama Polres Jember.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember H Mochamad Hafidi menyampaikan bahwa permasalahan soun horeg, dapat ditanggulangi dengan ketegasan pihak berwajib, melalui persyaratan ijin keramaian.
“Dulu, kalau akan mengadakan keramaian harus ada ijin polisi, gak tau sekarang kok gak ada ya,” katanya.
Hafidi menceritakan pengalamannya bersama Polres Jember, menangani kasus sound mini, yang saat itu tak kalah hebohnya dengan sound horeg.
“Sound mini, malah lebih parah lagi dampaknya, tetapi berkat kerjasama dengan Polres Jember, akhirnya bisa juga dikendalikan, bahkan sekarang sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kholil Asy’ari, bersepakat dengan usulan Hafidi, untuk segera bertemu dengan polres Jember.
“Kita akan segera agendakan, untk bertemu polres Jember,” ujarnya. Sedangkan Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Jember Tabroni menjelaskan bahwa sesuai kewenangannya, DPRD Kabupaten Jember berkewajiban untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui jalur legislasi.
“Sesuai dengan kewajiban Kami, akan memperjuangkan agar setidaknya masuk dalam perda ketertiban, yang memiliki kekuatan mengikat,” ujarnya.
Kebetulan, DPRD Kabupaten Jember, melalui Bapemperda, sedang melakukan pembahasan Raperda inisiatif, tentang Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat.
“Bisa jadi, kita akan memasukkan pasal dan ayat tentang sound horeg ini,” jelasnya.
Namun demikian, perlu juga didengar pendapat dari pecinta Sound Horeg, sehingga ditemukan penyelesaian yang berkeadilan.
“Tentu kita juga perlu mendengarkan pendapat dari pecinta Sound Horeg,” katanya.
Penanggulangan jangka pendek, Tabroni bersepakat untuk segera melakukan pertemuan antara DPRD Kabupaten Jember, Pemkab Jember, Polres Jember, Komunitas Pecinta Sound Horeg dan MUI Jember.
“Lebih tepatnya kita akan segera melakukan koordinasi,” tegasnya. Kehadiran Ketua MUI Kabupaten Jember KH Abdul Haris, bersama Tim Kajian Sound Horeg, membawa fatwa MUI Jatim yang mengharamkan sound horeg.
Bukan sekedar dari sisi tinjauan agama, Tim Kajian Sound Horeg MUI Jember juga membawa kajian akademis, yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus hasil temuan di lapangan.
“Selain merambah dunia Maya, kami juga melakukan kajian dari fakta temuan di lapangan,” kata Ketua Tim Kajian Sound Horeg MUI Jember.
KH Abdul Haris menyebut, upayanya mengadukan permasalahan souf horeg kepada Komisi A DPRD Kabupaten Jember, sebagai tindak lanjut Fatwa MUI Jatim.
“Ini bukan hanya sekedar persoalan agama, tetapi karena dampak negatif secara sosial, kesehatan bahkan hingga menyebabkan Kematian,” ujarnya.
MUI Jember tidak bermaksud membatasi kebebasan berusaha, oleh para pelaku usaha. Tetapi, juga harus mendengarkan masukan dari masyarakat yang sebagian besar menolak keberadaan Sound Horeg.
“Karena dampaknya yang meluas, maka kami harus speak up kan,” tegasnya.
Dari kesehatan, ada ambang batas pendengaran manusia normal, yang sudah ditetapkan WHO sebesar 85 desibel.
“Volume suara yang melebihi ambang batas itu, dapat membahayakan kesehatan, terutama kelompok rentan,” katanya.
Kelompok rentan itu, diantaranya anak kecil, orang tua dan wanita hamil, yang acapkali sulit menghindar ketika ada pementasan Sound Horeg, baik yang menggunakan mobil, atau yang berada di lapangan terbuka.
“Bagaimana kelompok rentan yang tidak berani speakup itu terlindungi,” ujarnya.
Guru Besar UIN Jember itu, menegaskan bahwa sikap MUI Jember, lebih kepada upaya untuk menyelamatkan generasi.
“Sesederhana itu, kami hanya ingin menyelamatkan generasi kedepan, dari ancaman bahaya,” katanya.
Untuk itu, MUI Jember bersepakat mendorong DPRD Kabupaten Jember, untuk segera menyikapi permasalahan tersebut, melalui ketegasan peraturan yang membatasi.
“Kalau pembentukan Perda masih relatif lama, maka tadi sudah disepakati untuk segera mengadakan pertemuan dengan Kapolres Jember,” pungkasnya.
Tidak ada komentar